Kulit dan produk kulit Indonesia yang diproduksi terdiri dari berbagai jenis produk. Untuk jenis kulit yang diproduksi terdiri dari kulit mentah, kulit setengah jadi (wet blue) dan kulit jadi.
Jenis-jenis kulit yang diekspor maupun untuk pasaran lokal sebagian besar adalah berdasarkan pesanan atau job order. Untuk pasaran ekspor misalnya ekspor kulit adalah berdasarkan trend pasar. Sedangkan untuk pasaran lokal sebagian besar produksinya dipesan untuk kebutuhan industri produk kulit seperti sepatu kulit dan jacket kulit . Jadi produsen sepatu kulit, jaket kulit atau produk kulit lainnya dapat memesan kulit sesuai dengan keinginannya baik type kulit, model, corak, maupun warna kulitnya.
Kemasan/packaging adalah merupakan tahap akhir dari proses produksi yang berfungsi untuk melindungi prodiuk dari kerusakan pada saat pengiriman barang. Khusus untuk kemasan produk kulit mempunyai peranan yang penting karena dengan kemasan yang baik akan tetap terjaga kualitas produknya. Sementara itu produk-produk kulit yang telah mendapat sertifikat SNI (standar Nasional Indonesia dapat dilihat pada tabel berikut.
Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk kulit
Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk kulit
No | Nama Barang | No.SNI |
1 | Sepatu dinas lapangan ABRI | 12-0305-1989 |
2 | Sepatu harian umum pria (Pantofel) | 12-0073-1987 |
3 | Sepatu harian umum Pria (Derbi) | 12-0366-1989 |
4 | Sepatu pengaman | 12-0111-1987 |
5 | Sepatu Bola | 12-0488-1989 |
6 | Sepatu lari | 12-0570-1989 |
7 | Sarung tangan kerja | 06-0652-1989 |
8 | Jaket kulit pria | 12-0653-1989 |
9 | Sarung tangan golf | 12-0897-1989 |
10 | Sepatu wanita (Pantofel) | 12-2942-1992 |
11 | Sepatu golf | 12-1533-1989 |
12 | Sepatu pria (Mokasin) | 12-1534-1989 |
13 | Kopor | 12-1536-1989 |
14 | Tas seminar | 12-1536-1989 |
15 | Tas Kantor | 12-1992-1989 |
Sumber : Standar Nasional Indonesia (SNI)
http://binaukm.com/2010/07/jenis-jenis-produk-olahan-kulit/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar